Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BUMN Diizinkan Ajukan Tambahan Modal, Berikut Syaratnya

Suparjo Ramalan , Jurnalis-Senin, 08 Maret 2021 |12:44 WIB
BUMN Diizinkan Ajukan Tambahan Modal, Berikut Syaratnya
BUMN Bisa Ajukan PMN. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
A
A
A

Di sisi lain, Permen Erick Thohir juga memuat sanksi bagi direksi dan komisaris BUMN yang melanggar aturan tersebut. Sanksi yang diberikan berupa penundaan pemberian tantiem kepada direksi dan komisaris yang ditetapkan oleh Menteri.

Bahkan, tercatat ada sanksi berat berupa pemberhentian sebagai direksi atau dewan komisaris atau pengawas.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement