JAKARTA - Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diperbolehkan mengusulkan tambahan Penyertaan Modal Negara (PMN). Tambahan anggaran akan disetujui, bila perseroan memenuhi sejumlah persyaratan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri (Permen) BUMN Nomor Per-1/MBU/03/2021).
Jika tambahan PMN disetujui pemerintah dan diberikan dalam bentuk tunai, maka direksi BUMN wajib membuat rekening secara terpisah di Bank-bank Milik Negara (Himbara).
Baca Juga: Erick Thohir Terbitkan Permen Pengajuan PMN, Ini Teknisnya
Penempatan PMN tersebut bertujuan untuk menambah dana perseroan yang bersumber dari bunga bank. Dimana, anggaran tersebut dipergunakan bagi bisnis atau kinerja perseroan.
"Dalam tambahan PMN berupa dana tunai, BUMN dan Perseroan Terbatas wajib membuat rekening khusus pada Bank BUMN untuk menampung tambahan dana PMN dengan besaran bunga sesuai dengan tingkat bunga yang berlaku pada masing-masing bank," tulis Permen BUMN dikutip, Senin (8/3/2021).
Baca Juga: Pengakuan Erick Thohir Banyak Korupsi di BUMN
Meski begitu, bunga PMN tidak akan diperhitungkan untuk keputusan pemberian bonus (tantiem) kepada direksi dan komisaris.