Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kriteria PNS yang Boleh ke Luar Kota saat Libur Isra Mi'raj, Baca Syaratnya

Dita Angga R , Jurnalis-Senin, 08 Maret 2021 |18:33 WIB
Kriteria PNS yang Boleh ke Luar Kota saat Libur Isra Mi'raj, Baca Syaratnya
PNS (Foto: Okezone)
A
A
A

Selain itu ASN tersebut diminta untuk memperhatikan beberapa hal yakni:

1. Peta zonasi risiko penyebaran covid-19 yang ditetapkan oleh Satgas Penanganan Covid-19

2. Peraturan dan/atau kebijakan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang yang ditetapkan oleh pemerintah daerah asal dan tujuan perjalanan

3. Kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satgas Penanganan Covid-19

4. Protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan

Kemudian di dalam surat edaran yang diterbitkan hari ini itu juga mewajibkan ASN melakukan perilaku hidup sehat dan 5M. Diantaranya memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan membatasi mobilitas.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement