JAKARTA - Pemerintah memutuskan tetap memberikan stimulus listrik kepada masyarakat dan pelaku usaha terdampak Covid-19 pada tahun ini.
Stimulus keringanan berupa diskon tarif tenaga listrik, dan pelaksanaan pembebasan biaya beban atau abonemen, serta pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum diperpanjang pada kuartal II-2021, mulai April sampai dengan Juni 2021.
Baca Juga:Â 24 Mal Dapat Relaksasi Rekening Listrik, Begini Atruran MainnyaÂ
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana mengatakan, stimulus tarif tenaga listrik yang diberikan oleh pemerintah bersifat sementara, tidak berupa bantuan yang permanen. Adapun stimulus listrik mulai kuartal II-2021 ini diberikan sebesar 50% dari stimulus yang diterima sebelumnya.
"Dengan membaiknya perekonomian nasional, diputuskan bahwa pemberian diskon tarif untuk golongan rumah tangga, industri, dan bisnis kecil 450 VA, itu akan diberikan sebesar 50%, tidak lagi 100%. Selain stimulus, juga tetap menerima subsidi," ujarnya di Jakarta, Selasa (9/3/2021).
Baca Juga: 50 Tahun Berkarya, Indomie Konsisten Hidupkan Inspirasi Indomie untuk Negeri
Follow Berita Okezone di Google News