JAKARTA - YouTube akan mulai mengenakan pajak dari para konten kreator atas penghasilan yang mereka peroleh dari platform video tersebut. Aturan ini akan berlaku di semua channel di luar AS.
Lantas bagaimana di Indonesia?
Baca juga: Lapor SPT, Wapres: Pajak Sumber Penerimaan Negara yang Sangat Dibutuhkan
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengatakan secara teknis, mekanisme dikenakannya pajak atas penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak Orang Pribadi termasuk YouTuber sudah sejak lama diatur dalam UU Pajak Penghasilan dan aturan pelaksanaannya.
"Hal ini dikarenakan penghasilan tersebut melekat pada penghasilan orang pribadi yang bersangkutan yang dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan UU Pajak Penghasilan dan aturan pelaksanaannya," kata Noor saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Jakarta, Kamis (11/3/2021).
Baca juga: Mau Lapor SPT tapi Lupa Password EFIN, Begini Caranya
Kata dia, berdasarkan aturan yang berlaku, batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak (WP) orang pribadi (OP) pada 31 Maret dan WP badan pada 31 April setiap tahunnya. Pelaporan SPT Tahunan ini berlaku pajak tahun 2020.