Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kenaikan Tarif Tol Tak Bisa Dibatalkan, Apa Alasanya?

Giri Hartomo , Jurnalis-Sabtu, 13 Maret 2021 |16:11 WIB
Kenaikan Tarif Tol Tak Bisa Dibatalkan, Apa Alasanya?
Tarif Jalan Tol Jangan Dinaikan. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Adapun aturan SPM ini tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 16/PRT/M/2014. Sehingga, SPM kni menjadi persyaratan bagi Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) untuk mengajukan penyesuaian tarif, jika SPM tidak terpenuhi, maka penyesuaian tarif belum bisa dilakukan.

“Kalau SK sudah ditandangani berarti SPM yang sudah dievaluasi BPJT dan Bina Marga sudah terpenuhi. Artinya menurut Undang-undang (UU), Peraturan Pemerintah (PP) dan PPJT berhak untuk disesuaikan berdasarkan tingkat laju inflasi selama 2 tahun dan itu hal BUJT,” jelasnya.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement