Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kenaikan Tarif Tol Tak Bisa Dibatalkan, Apa Alasanya?

Giri Hartomo , Jurnalis-Sabtu, 13 Maret 2021 |16:11 WIB
Kenaikan Tarif Tol Tak Bisa Dibatalkan, Apa Alasanya?
Tarif Jalan Tol Jangan Dinaikan. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) buka suara terkait permintaan dari Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) untuk menunda atau membatalkan kenaikan tarif tol. Di mana BPKN beralasan perlu ada evaluasi pada Standar Pelayanan Minimum (SPM) pada ruas tol yang masih dianggap kurang.

Pelaksana Harian (Plh) Anggota BPJT Unsur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Mahbullah Nurdin mengatakan pembatalan kenaikan tarif tol tidak bisa dilakukan. Karena jika hal tersebut dilakukan akan berpengaruh pada Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).

Baca Juga: Bekasi-Priok Kini Bisa Lewat Tol Becakayu

“Kalau ada pembatalan penyesuaian tarif dilakukan, maka beban BUJT akan semakin berat,” ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Sabtu (13/3/2021).

Selain itu lanjut Nurdin, pembatalan penyesuaian tarif juga akan berpengaruh kepada ekonomi Indonesia secara keseluruhan karena akan menurunkan daya saing Investasi. Para investor juga dikhawatirkan akan berpaling ke negara lain.

Baca Juga: Kenaikan Tarif Tol Diminta Ditunda, Begini Respons BPJT

“Iklim investasi di Indonesia akan turun atau tidak menarik. Dikhawatirkan investor-investor akan berpaling dari Indonesia,” jelasnya.

Lagi pula lanjut Nurdin, penyesuaian tarif merupakan hal dari BUJT yang tertuang dalam Undang-undang, Peraturan Pemerintah (PP) maupun Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT). Bagi pemerintah juga tidak akan memberikan izin penyesuaian tarif jika syarat SPM belum terpenuhi.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement