Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cerita Pengajuan Klaim Nasabah Usai BPR Lugano Ditutup

Fariza Rizky Ananda , Jurnalis-Minggu, 14 Maret 2021 |05:03 WIB
Cerita Pengajuan Klaim Nasabah Usai BPR Lugano Ditutup
LPS Kawal Klaim Nasabah yang Bank Sudah Tutup. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melakukan proses pembayaran klaim simpanan dan likuidasi PT BPR Lugano, Bantar Gebang, Kota Bekasi. Proses pembayaran klaim dan likuidasi dilakukan setelah izin usaha BPR tersebut dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 13 Agustus 2020.

Bagi nasabah BPR Lugano yang belum mengajukan klaim penjaminan simpanannya, tidak perlu khawatir karena LPS memberikan waktu 5 tahun untuk mencairkan simpanannya sejak izin usaha dicabut, yakni hingga tanggal 13 agustus 2025.

Salah satu contohnya dialami oleh Sri Early Widyawati, pelaku usaha UMKM yang merupakan nasabah BPR Lugano. Sri mengatakan, respon LPS cepat dan aktif dalam menginformasikan prosedur pencairan simpanannya dan proses pencaiannya tidak berlangsung lama asal persyaratannya terpenuhi.

“Pencairannya tidak memakan waktu lama, tiga sampai dengan tujuh hari sudah cair, dan langsung diberikan secara penuh. Saya senang sekali dengan gerak cepat LPS, semoga ke depan LPS lebih maju lagi dan terus bisa memberikan ketenangan kepada masyarakat yang menyimpan dananya di bank,” ujarnya.

Baca selengkapnya: Kisah Sri Sempat Kebingungan Pasca-BPR Lugano Ditutup

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement