Untuk jaminan sosial PMI, BPJSTK melakukan kerjasama kelembagaan dengan pihak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui Permenaker 18/2018 tentang Jaminan Sosial PMI dan BP2MI untuk integrasi sistem, dukungan data dan informasi, serta sosialisasi.
"Kami juga bekerjasama dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk integrasi pendaftaran melalui Portal Peduli WNI dan Kementerian Hukum dan HAM bagian keimigrasian untuk validasi paspor antara BPJSTK-Imigrasi," tambahnya.
Dia juga mengatakan bahwa BPJSTK melakukan kerjasama payment point untuk kemudahan pembayaran iuran BPJSTK. "Channel pembayarannya ada dua jalur, yakni perbankan seperti Bank BTN, Mandiri, BRI, BNI, BCA, BJB, Bukopin, dan CIMB Niaga. Lalu untuk non-perbankan bisa melalui Link-Aja, Alfamart, Indomaret, Tokopedia, dan Finnet," tandas Anggoro.
(Dani Jumadil Akhir)