Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Insentif Pajak hingga DP Rumah 0% Jadi 'Obat Kuat' Industri Properti

Giri Hartomo , Jurnalis-Selasa, 16 Maret 2021 |12:50 WIB
Insentif Pajak hingga DP Rumah 0% Jadi 'Obat Kuat' Industri Properti
Insentif untuk Sektor Properti. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
A
A
A

Kebijakan tersebut berlaku menyusul perubahan yang dilakukan Bank Indonesia tentang rasio uang muka kredit rumah (Loan to Value/LTV) kredit dan pembiayaan properti. Di mana, semula LTV-nya adalah 85% sampai 90%, kemudian kini menjadi 100%.

"Termasuk juga relaksasi kebijakan dari Bank Indonesia di dalam mengizinkan LTV sampai dengan 100%. Uang muka atau DP0% bisa terlaksana sampai akhir Desember 2021," kata Sanny.

Selanjutnya, Kementerian Keuangan juga menetapkan objek reinvestasi agar dividen yang diterima oleh wajib pajak dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan (PPh). Alias dividen tidak dipungut pajak.

"Selain itu Menteri Keuangan juga memberikan relaksasi berupa pembebasan pajak penghasilan atas dividen atau bagian laba yang diperoleh pemegang saham yang diterima wajib pajak," jelasnya.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement