JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tidak melarang masyarakat untuk menjalankan tradisi mudik Lebaran pada tahun ini. Kebijakan ini tentu memiliki nilai plus dan minus.
"Kita mulai dari plusnya terlebih dahulu, dengan diperbolehkannya mudik tentu ada potensi aktivitas perekonomian baik itu dari asal pemudik ke daerah tujuan mereka," ujar Yusuf kepada MNC Portal Indonesia di Jakarta, Rabu (17/3/2021).
Baca Juga:Â Mudik Lebaran 2021 Tidak Dilarang
Dia menyebutkan, efek pengganda ekonomi menjadi sangat banyak, mulai dari misalnya dari tiket transportasi yang mereka spending, kemudian ke warung-warung sekitar stasiun/bandara/pelabuhan tempat para pemudik akan berangkat dan tiba nantinya, dan tempat-tempat wisata di daerah pemudik.
"Sebuah kajian menunjukkan perputaran uang dari kegiatan mudik mencapai Rp10 triliun," tambah Yusuf.
Baca Juga:Â Pajak Mobil 0% hingga Vaksinasi Bikin Masyarakat Pengen Mudik Lebaran
Sementara itu, berdasarkan data uang beredar di masyarakat di periode lebaran di tahun 2019 dan 2020, menunjukkan ada pertambahan uang beredar di kisaran Rp5 triliun hingga Rp70 triliun.
Namun demikian, Yusuf menegaskan bahwa salah satu potensi sisi negatif dari kebijakan membolehkan mudik tentu ada pada potensi penyebaran kasus Covid-19.
"Apalagi dari episode sebelumnya, ketika libur cuti bersama dibuka di tahun lalu terjadi kenaikan angka kasus Covid-19. Tentu ini perlu diantisipasi agar tidak terulang kembali," tukasnya.