JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) meminta agar penyaluran rumah subsidi tidak hanya bertumpu pada masalah kuatitas. Tapi juga harus memastikan bahwa rumah yang dibeli oleh masyarakat harus berkualitas, dimanfaatkan dan dihuni dengan baik.
Setiap rumah subsidi yang dibangun harus memenuhi ketentuan teknis bangunan. Seperti misalnya persyaratan kelaikan hunian yang meliputi keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan serta memenuhi persyaratan tata bangunan dan lingkungan, yang merupakan syarat dalam mewujudkan perumahan sehat dan berkelanjutan.
Baca Juga: Percantik Rumah Subsidi Papua, Menteri PUPR Habiskan Rp3,7 Miliar
Direktur Utama Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Arief Sabaruddin mengatakan, berbagai relaksasi yang sudah diberikan pemerintah dalam pengembangan perumahan selama ini tidak ditujukan untuk mengurangi kualitas hunian. Oleh karena itu, pemerintah akan terus meyakinkan pengembang, perbankan dan stakeholder terkait, bahwa prosesnya tidak akan menghambat progres kerja pengembang perumahan di lapangan.
“Dalam pembangunan perumahan masyarakat berpenghasilan rendah di lapangan masih banyak kita jumpai hunian dengan kualitas rendah," ujarnya dalam acara Webinar 'Memastikan Efektivitas SiPetruk Dalam Penyediaan Rumah Rakyat Berkualitas' Forwapera, Rabu (17/3/2021).
Baca Juga: Butuh Rp780 Triliun Bereskan Masalah Backlog, dari Mana Duitnya?
Untuk memastikan kelaikan dari hunian khususnya yang bersubsidi, pemerintah mengeluarkan aplikasi Sistem Informasi Pemantauan Konstruksi (SiPetruk). Aplikasi ini merupakan teknologi informasi yang dikembangkan guna memastikan kualitas hunian yang dibangun pengembang efisien dan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah dan uang subsidi bisa sampai ke masyarakat.
"Kita harus melindungi MBR dengan memberikan kualitas rumah yang baik, karena ada dana subsidi di dalamnya," ucap Arief.
Follow Berita Okezone di Google News