JAKARTA –Menteri Ekonomi, Perdagangan dan Industri Jepang, Kajiyama Hiroshi, mengapresiasi kebijakan pemerintah Indonesia yang menerbitkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pemerintah Jepang mengharapkan dengan UU ini, iklim usaha di Indonesia akan semakin baik pada masa mendatang.
Selain itu, Pemerintah Jepang berharap UU Ciptaker mampu memberikan kepastian hukum, dan meningkatkan transparansi. Hal-hal itulah yang selama ini diharapkan oleh pelaku usaha Jepang yang ingin berinvestasi di Indonesia.
Baca juga: Ada UU Cipta Kerja, Industri Properti Bakal Berubah Total
Pernyataan itu disampaikan oleh Kajiyama saat menerima kunjungan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. Dalam pertemuan ini, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) ingin mempererat kerja sama industri dengan Jepang. Agus juga berharap kunjungan ini dapat mendorong peningkatan investasi yang berasal dari Negeri Sakura tersebut.
Dalam kunjungan kerja ke Jepang beberapa waktu lalu, Menperin Agus membicarakan hal-hal strategis terkait hubungan kedua negara.
Baca juga: Menaker Rumuskan Aturan Khusus THR Tahun Ini
"Dengan Menteri Kajiyama, kami membahas pengembangan kerja sama New Manufacturing Industrial Development Center (New MIDEC) di bawah kerangka kerjasama bilateral Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA)," ujar Menperin di Jakarta, Kamis (18/3/2021).
"Menteri Kajiyama juga memuji kebijakan relaksasi PPnBM yang dianggap dapat mendorong kemudahan investasi bagi industri Jepang yang akan masuk ke Indonesia," ungkap Menperin.
Produk otomotif Jepang yang selama ini mendominasi pasar Indonesia, termasuk pihak yang diuntungkan. Oleh karenanya Menperin berharap agar Pemerintah Jepang mendorong perusahaan Jepang untuk terus meningkatkan investasinya di Indonesia.