Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BKPM Gelar Proses Perizinan Investasi di Kementerian hingga Pemda

Suparjo Ramalan , Jurnalis-Jum'at, 19 Maret 2021 |21:12 WIB
BKPM Gelar Proses Perizinan Investasi di Kementerian hingga Pemda
BKPM Nilai Pelaksanaan Berusaha di Pemerintah Pusat dan Daerah. (Foto: Okezone.com/PTSP DKI)
A
A
A

JAKARTA - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akan menggelar penilaian pelaksanaan berusaha bagi pemerintah pusat dan daerah. Proses penilaian akan dimulai pada pertengahan April 2021 dan berakhir pada Juni tahun ini.

Kemudian Agustus 2021, Kepala BKPM Bahlil Lahadalia akan memberikan hasil penilaian kepada Menteri Keuangan (Kemenkeu) Sri Mulyani Indrawati untuk selanjutnya digunakan sebagai pertimbangan dalam pemberian insentif atau sanksi kepada pemerintah pusat dan daerah pada 2022 mendatang.

Baca Juga: Pegawai BKPM Divaksin, Bahlil: Beri Kepercayaan pada Investor

Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal BKPM Riyatno menyebut, penilaian pelaksanaan berusaha diputuskan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2020. Dimana, Kepala BKPM mendapat mandat memimpin tim penilai yang beranggotakan unsur BKPM, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan kementerian dan lembaga (K/L) terkait.

Dalam prosesnya, BKPM pun melibatkan unsur profesional. Penilaian dilakukan terhadap K/L atas kinerja percepatan pelaksanaan berusaha, serta terhadap pemerintah daerah atas kinerja PTSP dan kinerja pelaksanaan berusaha.

“Aturan ini dibuat dengan tujuan untuk memperbaiki iklim pelaksanaan berusaha di daerah dan kualitas pelayanan publik di PTSP pemerintah daerah. Penilaiannya bukan hanya di daerah, tetapi juga di pusat. Jadi K/L yang memberikan dan pembina perizinan berusaha, ada sekitar 18 K/L akan diberi penilaian, termasuk BKPM," ujar Riyatno Jumat (19/3/2021).

Baca Juga: Di Depan Kader Hipmi, Erick Thohir: Percayalah Kita Akan Jadi Pemimpin Konkret

Penilaian kinerja ini bukan hal yang baru bagi BKPM. Terakhir penilaian kinerja dilakukan adalah pada tahun 2018. Namun berdasarkan Perpres 42/2020, penilaian ini akan dilaksanakan tahun 2021 dan selanjutnya dilakukan secara rutin setiap tahun.

“Harapan kami, baik pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota agar aktif dalam kegiatan penilaian Kinerja PTSP dan PPB Pemda. Mulai dari Pemda Provinsi hingga Pemda Kabupaten/Kota agar aktif saling membina dan berkoordinasi satu sama lain," tambah Riyatno.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement