JAKARTA – Ada yang berbeda dalam penyaluran BLT mahasiswa tahun ini. Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan akan mengubah skema bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah untuk tahun 2021 ini. KIPK akan disesuaikan dengan akreditasi dan program studi mahasiswa.
Baca Juga: BLT Mahasiswa Rp2,4 Juta untuk Bayar Kuliah, Cek Syaratnya
"Tetapi, yang kita lakukan adalah menyalurkan satuan biaya yang lebih besar, tergantung kepada akreditasi dari pada program studi dimana mahasiswa tersebut diterima,” kata Mendikbud dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Sabtu (20/1/2021).
Skema KIPK di tahun 2020 mencakup total anggaran Rp1,3 triliun dengan semua biaya pendidikan per mahasiswa yang sama rata, yaitu Rp2.400,000 untuk 200.000 mahasiswa, dan biaya hidup juga disamakan sebesar Rp700.000 per bulan.
Baca Juga: BLT UMKM Cair Maret 2021, Cek 8 Faktanya
Sementara di 2021, KIPK akan dinaikkan sampai Rp2,5 triliun. Rinciannya biaya pendidikan per mahasiswa program studi dengan akreditasi A sebesar Rp8.000.000 (batas maksimum di Rp12.000.000), untuk program studi dengan akreditasi B sebesar Rp4.000.000, dan program studi dengan akreditasi C sebesar Rp2.400.000.
Lalu untuk biaya hidup per mahasiswa, biaya hidup dibagi menjadi 5 klaster daerah sesuai indeks harga berdasarkan Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas 2019). Klaster 1 sebesar Rp800.000 , klaster 2 sebesar Rp950.000, klaster 3 sebesar Rp1.100.000, Klaster 4 sebesar Rp1.250.000, dan Klaster 5 sebesar Rp1.400.000.
“Tujuan menghadirkan KIP Kuliah adalah untuk mobilitas sosial. Intinya untuk mendorong mahasiswa yang kurang mampu agar bisa bermimpi besar. Tapi kenyataannya, anak-anak dari keluarga kurang mampu yang luar biasa berprestasi tidak percaya diri untuk masuk kuliah karena kendala biaya,” ujar Mendikbud.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)