JAKARTA - Pengusaha meminta para buruh atau pekerja memahami kondisi perusahaan dalam pembayaran THR. Namun, buruh juga meminta agar pembayaran THR tahun ini tidak dicicil atau dipotong.
Para pengusaha meminta aturan THR 2021 tetap memperhatikan cash flow perusahaan. Khususnya pelaku industri swasta.
Baca Juga: 4 Fakta Pencairan THR, Buruh Tolak Keras Dicicil
Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Kadin DKI Jakarta Sarman Simanjorang menyebut, kinerja perusahaan secara mayoritas masih terkontraksi. Meski upaya pemerintah memberikan stimulus bagi korporasi, pemberlakuan kebijakan pembatasan pergerakan masa dinilai masih mempengaruhi pertumbuhan bisnis perusahaan.
"Dalam kondisi ini pemerintah harus segera menerbitkan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja tentang juklak dan juknis THR 2021 dengan memperhatikan dengan sungguh-sungguh kondisi pelaku usaha akibat pandemi Covid-19," ujar Sarman kepada MNC Portal Indonesia.
Dalam catatannya, manajemen perusahaan bukannya tidak ingin memberikan kewajiban atau hak karyawan yang diamanahkan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh Perusahaan. Namun, perlu skema untuk mempertimbangkan kondisi korporasi.
Dia merekomendasikan, perusahaan yang memiliki kemampuan membayar THR dapat membayar tujuh hari sebelum Idul Fitri 2021. Sebaliknya, bagi pengusaha yang tidak mampu dapat melakukan perundingan dua antara buruh dan manajemen (bipartit) untuk mencari skema dan solusi terbaik.
"Pengusaha bukannya tidak mau membayar THR 2021, akan tetapi memang kondisi keuangan yang sudah teramat berat akibat omzet yang turun tajam, mampu bertahan saja sudah sangat baik," katanya
Baca Selengkapnya: Soal THR, Pengusaha: Bukannya Tak Mau Bayar tapi...
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.