JAKARTA - Harga jual batu bara untuk penyediaan tenaga listrik kepentingan umum telah ditetapkan sebesar USD70 per metrik ton free on board vessel sesuai Kepmen ESDM Nomor 225.K/30/MEM/2020.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan, penentuan harga tersebut digunakan untuk menjamin PLN agar dapat membeli batu bara dalam negeri sesuai dengan kemampuan finansialnya tanpa ada tambahan subsidi dan kenaikan tarif dasar listrik.
Baca Juga: Banjir Bikin Konsumsi Listrik Februari Turun
Harga jual batu bara untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum juga telah mempertimbangkan kelayakan ekonomi perusahaan pertambangan agar dapat beroperasi secara berkelanjutan.
"Pada saat terjadi pandemi Covid-19 di tahun 2020, komoditas batu bara mengalami tekanan dan menjadi turun dari harga USD70 sehingga tidak ada penghematan biaya," ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI, Senin (22/3/2021).
Baca Juga: Mengintip 'Kekuatan' Sistem Kelistrikan Khatulistiwa
Menurut Arifin, penetapan harga USD70 sebetulnya memberikan dampak yang cukup baik terhadap konsumen karena bisa PLN bisa melakukan penghematan yang cukup besar. Saat ini harga batu bara juga mulai pulih di atas USD70 per metrik ton sehingga diharapkan bisa memberikan manfaat yang lebih baik.
"Apabila harga jual batu bara untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum ditentukan lebih rendah dari acuan batu bara USD70 per metrik ton per ton, maka akan meningkatkan disparitas harga ekspor dan domestik yang berpotensi terjadi kecenderungan ekspor yang akan terjadi kelangkaan batu bara di dalam negeri," jelasnya.
(Feby Novalius)