Catur menuturkan, dividen tahun buku 2020 akan dibayarkan secara proporsional kepada setiap pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham pada tanggal pencatatan.
Selanjutnya, direksi diberi kuasa dan wewenang untuk hak substitusi untuk melakukan:
1. penetapan jadwal dan tata cara pembagian yang berkaitan dengan pembayaran dividen untuk tahun buku 2020 sesuai ketentuan yang berlaku.
2. pemotongan pajak dividen sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku
3. hal-hal terkait teknis lain dengan tidak mengurangi ketentuan yang berlaku.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.