JAKARTA - Pemerintah kembali melakukan larangan mudik Lebaran. Dipastikan larangan mudik Lebaran pada 2021 berlaku kepada seluruh masyarakat.
Penegaskan itu berlaku untuk seluruh lapisan masyarakat dan pegawai pemerintah. "Tahun 2021, mudik ditiadakan, berlaku untuk ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat," kata Menko PMK Muhadjir Effendy dalam jumpa pers virtual, Jumat (26/3/2021).
Baca juga: Menhub Bahas Persiapan Mudik dengan Kemenkes hingga Polri
Muhadjir menegaskan, larangan mudik berlaku pada 6-17 Mei 2021. Selain itu, dia juga menjelaskan seluruh kementerian dan lembaga akan melakukan komunikasi publik yang baik tentang peniadaan mudik ini.
"Diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang ke luar daerah kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu," tegasnya.
Baca juga:Â Pajak Mobil 0% hingga Vaksinasi Bikin Masyarakat Pengen Mudik Lebaran
Sebelumnya, Mudik Lebaran 2021 tidak dilarang. Hal itu keputusan pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan. Meski mudik Lebaran tahun ini tidak dilarang, namun ada beberapa syarat.