JAKARTA - Mudik 2021 dilarang untuk dilakukan. Khusus untuk Lebaran, pelarangan mudik dimulai dari 6 Mei sampai 17 Mei 2021.
"Paling penting larangan mudik 6-17 Mei 2021, sebelum dan sesudah hari tanggal itu diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan yang ke luar daerah, kecuali mendesak dan perlu," ujar Menko PMK Muhadjir Effendi, Jumat (26/3/2021).
Baca Juga: Mudik Dilarang, Cuti Bersama Lebaran Tetap Ada
Menurutnya, pelarangan mudik karena pengalaman libur panjang beberapa waktu, di mana jumlah angka penularan dan kematian baik masyarakat dan tenaga kesehatan tinggi.
"Sesuai arahan Presiden dan hasil keputusan koordinasi tingkat menteri ditetapkan bahwa 2021 mudik ditiadakan. Berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, karyawan swasta, perkeja mandiri dan seluruh masyarakat," tuturnya.
Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran Berlaku untuk PNS hingga Pekerja Swasta
Dengan keputusan ini, diharapkan upaya vaksianasi yang telah dilakukan semaksimal mungkin untuk mencegah virus corona.
(Feby Novalius)