Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Larangan Mudik Lebaran Berlaku untuk PNS hingga Pekerja Swasta

Giri Hartomo , Jurnalis-Jum'at, 26 Maret 2021 |12:13 WIB
Larangan Mudik Lebaran Berlaku untuk PNS hingga Pekerja Swasta
Mudik (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah resmi melarang untuk masyarakat melakukan mudik pada lebaran tahun ini. Pelarangan mudik lebaran ini diumumkan langsung oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy.

Menurut Muhadjir, pelarangan mudik ini berlaku untuk seluruh masyarakat Indonesia. Termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI , dan Polri, pegawai BUMN, pekerja swasta hingga pekerja mandiri.

Baca Juga: Alasan Larangan Mudik 6-17 Mei, Optimalisasi Vaksin Covid-19

“Ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan. Berlaku untuk seluruh ASN/TNI-Polri karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan seluruh masyarakat,” ujarnya dalam acara konferensi pers, Jumat (26/3/2021).

Keputusan larangan mudik ini diambil berdasarkan hasil rapat koordinasi lintas Kementerian. Selain, itu keputusan melarang mudik lebaran ini sudah sesuai arahan Presiden Joko Widodo pada 23 Maret 2021.

Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Larangan Mudik Lebaran 2021 pada 6-17 Mei 2021

“Hari ini Jumat 26 Maret di Kantor PMK kita telah melaksanakan rapat bersama rapat gabungan yang diikuti oleh Kementerian terkait untuk membahas masalah mudik lebaran,” jelasnya.

Pelarangan mudik lebaran pada tahun ini mempertimbangkan angka penularan covid-19. Di mana pada hari ini, angka kasus penularan covid-19 masih cukup tinggi.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement