Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Larangan Mudik Lebaran Berlaku untuk PNS hingga Pekerja Swasta

Giri Hartomo , Jurnalis-Jum'at, 26 Maret 2021 |12:13 WIB
Larangan Mudik Lebaran Berlaku untuk PNS hingga Pekerja Swasta
Mudik (Foto: Okezone)
A
A
A

Apalagi, berdasarkan pengalaman angka kasus covid-19 selalu mengalami kenaikan pasca libur panjang. Sebagai salah satu contohnya pada saat libur panjang pada tahun baru dan natal.

“Setelah beberapa kali libur panjang khususnya setelah libur natal dan tahun baru sehingga diperlukan langkah-langkah tegas,” jelasnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement