Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menteri Tjahjo: PNS yang Nekat Mudik Wajib Disanksi

Dita Angga R , Jurnalis-Minggu, 28 Maret 2021 |12:04 WIB
Menteri Tjahjo: PNS yang Nekat Mudik Wajib Disanksi
Menpan RB Tjahjo Kumolo (Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo akan segera menerbitkan surat edaran (SE) terkait larangan mudik bagai pegawai negeri sipil (PNS). Hal ini menindaklanjuti keputusan pemerintah yang menetapkan bahwa pada lebaran kali ini mudik dilarang mulai dari tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.

“Edaran Menpan RB ini prinsipnya mengakomodir keputusan rapat menteri yang dipimpin Menko PMK. PANRB berharap ASN tetap jadi pelopor dan memberikan contoh untuk tidak mudik,” katanya, Minggu (28/3/2021).

 Baca juga: Soal Wacana Gaji PNS Dipotong Zakat 2,5%, Ini Kata Menpan RB

Dia mengatakan bahwa pejabat pembina kepegawaian (PPK) wajib memberikan sanksi bagi PNS yang nekat mudik.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement