Baca Juga: Soal Larangan Mudik, KAI Masih Tunggu Arahan Kemenhub
Lanjutnya, berkaca dari tahun lalu MTI melihat terdapat beberapa kekurangan. Pertama, operasional di darat. Kedua, akal-akalan masyarakat. Ketiga, adanya pengecualian mudik. Kemudian, keempat terkait surat atau keputusan yang hanya dari Kementerian Perhubungan, Surat Edaran darat, laut, udara, dan pereketaapian, dan ada SK Peraturan Gubernur.
“Mengacu pada tahun lalu dan agar semua instansi yang terkait mudik ini bekerja maksimal, ada baiknya dibuatkan Peraturan Presiden (Perpres). Dan frasanya jangan larangan yang dilakukan Presiden, tapi mengatur mudik Lebaran 2021. Banyak yang frasanya melarang, sekarang akal-akalan masyarakat sudah muncul kembali. Entah bentuknya seperti apa, tapi kalau mengatur berbeda,” ujar Djoko.
(Feby Novalius)