JAKARTA - Kementerian Perhubungan tengah menyusun Surat Edaran (SE) mengenai aturan transportasi umum dan syarat perjalanan orang dalam negeri. Nantinya, SE tersebut akan mengatur detail penerapan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan orang di dalam negeri pada masa pandemi Covid-19 ini.
Baca Juga: Kemenhub Susun Aturan Larangan Mudik Lebaran
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati juga mengatakan SE yang akan disusun oleh Kemenhub adalah ketentuan yang berlaku pada kondisi umum. Artinya aturan ini tidak mengatur mengenai larangan mudik lebaran.
“Tidak termasuk pengaturan di masa mudik atau libur lebaran yang akan diatur secara khusus,” ujarnya dalam keterangannya, Senin (29/3/2021).
Baca Juga: Mudik Lebaran Dilarang, Jokowi Harus Segera Buat Perpres
Menurut Adita, aturan tersebut tidak akan terlalu lama lagi segera rampung. Setelah itu, pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait aturan yang dikeluarkan tersebut.
“Kementerian Perhubungan dalam waktu tidak terlalu lama akan segera menetapkan dan mensosialisasikan SE tersebut ke masyarakat luas,” ucapnya.