JAKARTA - Waktu pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) berakhir hari ini. Jika telat atau tidak melapor akan dikenakan denda.
Namun hari terakhir pelaporan SPT ini banyak yang lupa pasword dan kode EFIN.
"@kring_pajak lupa efin kak, livechat sibuk terus, gimana kak? Tolong bantu mau patuh lapor spt ini," tulis akun rahmatsu seperti dikutip di Jakarta, Rabu (31/3/2021).
Baca Juga:Â Lupa Password EFIN saat Lapor SPT? Jangan Panik Ikuti Langkah BerikutÂ
Jika ingin mendapatkan akun eSPT kamu kembali. Kamu hanya cukup menghubungi akun-akun DJP yang tersebar di laman resmi mereka, Twitter, Instagram atau media lainnya dengan mengajukan permohonan layanan lupa EFIN.
"Wajib pajak dapat menyampaikan permohonan layanan lupa EFIN dengan melampirkan dokumen pendukung melalui Agen Kring Pajak, telepon/pesan Whatsapp ke nomor resmi KPP, surel resmi KPP, atau Direct Message (DM) akun media sosial KPP tempat wajib pajak terdaftar. Nomor telepon dan surel resmi setiap KPP dapat dilihat pada tautan www.pajak.go.id/unit-kerja," tulis pernyatan Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Rabu (31/3/2021).
Dalam melakukan pelaporan secara daring, seringkali wajib pajak bingung mengenai istilah EFIN dan Password. Tidak jarang terjadi kesalahpahaman mengenai kedua istilah ini. Meskipun mirip, keduanya memiliki perbedaan fungsi dan bisa membantu mempercepat proses pelaporan SPT.
1. EFIN
Sebelum melakukan pelaporan secara daring, wajib pajak memerlukan EFIN (Electronic Filing Identification Number). EFIN adalah nomor yang terdiri dari 10 digit dan dapat digunakan untuk melakukan pendaftaran pada situs web pajak.go.id. Nomor EFIN tidak akan berubah sehingga tidak perlu untuk memintanya kembali ketika sudah memilikinya kecuali sudah hilang.
Selain digunakan untuk melakukan pendaftaran pada situs web pajak.go.id EFIN juga dapat digunakan ketika wajib pajak lupa password pajak.go.id. Dengan adanya nomor EFIN, wajib pajak tidak perlu datang ke kantor pajak untuk merubah password. EFIN juga dapat digunakan untuk mengganti email yang terdaftar pada situs web pajak.go.id.
Solusi Lupa EFIN
Ketika ingin mengubah password, ada kalanya kendala lupa Nomor EFIN. Ada beberapa cara untuk meminta Nomor EFIN
a. Datang langsung ke KPP atau KP2KP
b. Bertanya melalui Kring Pajak 1500200
c. Bertanya melalui chat pajak di situs web pajak.go.id
d. Menghubungi nomor telepon KPP terdaftar
e. Meneliti kembali berkas-berkas yang terselip