JAKARTA – Produsen Sigaret Kretek Tangan (SKT) mengapresiasi keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan cukai hasil tembakau pada tahun 2021. Hal ini dinilai telah membuat kehidupan ekonomi di daerah sentra tembakau dapat kembali hidup.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Liga Tembakau Indonesia Zulvan Kurniawan menerangkan, perlu diluruskan di sini adalah cukai bukan tidak jadi naik. Akan tetapi, secara keputusan memang tidak dinaikkan.
Baca juga: Jangan Terlalu Murah, Harga Rokok Perlu Diawasi
“Jadi, ada frasa yang berbeda dari tidak jadi naik dengan tidak dinaikkan. Kalau tidak jadi naik seolah-olah pemerintah tidak memberikan kepastian yang jelas terhadap industri. Tetapi, di peraturannya memang untuk segmen SKT ini di tahun 2021 memang tidak dinaikkan tarif cukainya,” terangnya dalam acara Market Review IDX Channel, Rabu (31/3/2021).
Menurut dia, kenaikan cukai ini didasarkan pada Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020 – 2024. Di mana, tahun 2020 cukai naik 23% dan harga jual eceran (HJE) dinaikkan.
Baca juga: Cukai Sigaret Kretek Tangan Tak Dinaikan, Pekerja Sangat Bersyukur
“Tahun 2021 skenarionya hanya cukai saja yang dinaikkan menjadi 12,5%. Nah ini ada di segmen Sigaret Kretek Mesin (SKM) memang yang dinaikkan. Alasan pemerintah karena ini omsetnya paling besar di situ, maka itu yang dinaikkan,” ujar Zulvan.