Sebelumnya, pada akhir 2018 lalu, SP PLN juga telah menyampaikan rencana aksi mogok, akibat dihentikannya perundingan PKB secara sepihak karena alasan dualisme kepengurusan SP PLN.
Menurutnya, perundingan PKB antara perseroan dengan SP PLN hanya dihentikan sementara, sampai permasalahan dualisme kepengurusannya dan bukan dibatalkan. SP PLN pun telah melakukan perdamaian yang dituangkan dalam Akta Perdamaian dan dikuatkan melalui Putusan PN Jakarta Selatan Perkara No.391/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Sel tanggal 19 Februari 2019. SP PLN saat itu mengajukan tuntutan untuk dilanjutkannya kembali Perundingan PKB yang dihentikan secara sepihak oleh perseroan.
Namun, pihak perseroan mempersyaratkan untuk dilakukan verifikasi jumlah anggota serikat pekerja yang ada di lingkungan PLN sebagai syarat dilanjutkannya kembali Perundingan PKB yang terhenti.
(Dani Jumadil Akhir)