“Saya berpesan agar dilakukan dengan teliti karena ini proses yang penting agar setiap orang yang bepergian bisa dideteksi,” jelasnya.
Hingga saat ini terdapat 3 (tiga) simpul transportasi yang wajib menerapkan skrining kesehatan melalui RT-PCR atau Rapid Antigen atau GeNose yaitu di stasiun, pelabuhan, dan bandara. Sedangkan di sektor transportasi darat belum wajib dan pengecekan dilakukan secara acak (random testing).
“Di simpul itulah kita bisa melakukan skrining terhadap orang-orang yang berpergian, untuk mencegah terjadinya penyebaran Covid-19,” ucap Menhub.
(Fakhri Rezy)