Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ada Diskon Pajak, Harga Mobil Bisa Turun hingga Rp36 Juta

Suparjo Ramalan , Jurnalis-Sabtu, 03 April 2021 |13:27 WIB
Ada Diskon Pajak, Harga Mobil Bisa Turun hingga Rp36 Juta
Pajak (Ilustrasi: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Harga mobil turun berkisar 25,20 juta sampai 36,50 juta setelah mendapatkan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Perindustrian telah menerbitkan Keputusan Menperin Nomor 839 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor dengan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas penyerahan barang kena pajak yang tergolong mewah ditanggung oleh pemerintah pada Tahun Anggaran 2021.

Baca Juga: 29 Tipe Mobil Dapat Diskon Pajak, Cek Daftarnya

Dalam keputusan ini, pemerintah menambah 8 jenis kendaraan 1.500 cc sampai 2.500 cc yang mendapatkan relaksasi PPnBM.

Dari delapan mobil itu, sebanyak empat mobil Honda mendapatkan relaksasi PPnBM yakni Honda CRV 1.5 Turbo, Honda CRV 2.0 CVT, Honda HR-V 1.8 L, dan Honda City Hatchback. Berdasarkan data dari PT Honda Prospet Motors (HPM), dari keempat mobil tersebut, penurunan harga terbesar terjadi pada Honda CRV 1.5 L Turbo PRE sebesar Rp 36,50 juta sehingga menjadi Rp 540,5 juta.

Baca Juga: Terbitkan Aturan Diskon Pajak Mobil, Sri Mulyani: Percepat Pemulihan Ekonomi

"Harga OTR Jabodetabek ya," kata Business Innovation and Sales & Marketing Director HPM, Yusak Billy, Sabtu (2/4/2021).

Selanjutnya harga CRV 1.5 L Turbo turun Rp 32,5 juta menjadi Rp 490 juta. Harga Honda CRV 2.0 CVT turun Rp 28,4 juta menjadi Rp 460,6 juta dan harga Honda HR-V 1.8 L turun Rp 25,2 juta menjadi Rp 402,3 juta.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement