JAKARTA - Indonesia menetapkan National Standard Indonesian Chip Card Specification (NSICCS) sebagai Standar Nasional Teknologi Chip kartu atm dan/atau kartu debit yang akan digunakan oleh seluruh penyelenggara kartu ATM dan atau kartu debit di Indonesia.
Penerapan kebijakan ini pun dilakukan secara bertahap sejak 2017. Namun berdasarkan Surat Edaran Bank Indonesia, implementasi 100% kartu ATM dan atau kartu debit yang beredar telah menggunakan teknologi chip dan PIN online 6 digit, secara penuh ditargetkan selesai pada 31 Desember 2021.
Ada sejumlah fakta menarik dari penerapan chip di ATM tersebut. Berikut Okezone merangkumnya pada Minggu (4/4/2021).
Baca Juga: 82% Kartu ATM di Indonesia Sudah Gunakan Chip
1. Tujuan Penerapan Chip di ATM
Penerapan NSICCS pada kartu ATM/Debit memiliki tujuan utama untuk meningkatkan keamanan bertransaksi menggunakan kartu ATM dan/atau kartu.
Selain itu, implementasi ini juga dapat mendorong terciptanya interoperabilitas instrumen yang sejalan dengan semangat National Payment Gateway serta mendukung terciptanya efisiensi sistem pembayaran melalui biaya transaksi yang wajar dan memerhatikan perlindungan konsumen.
Baca Juga: Polisi Ringkus Pencuri Kartu ATM yang Kuras Uang Rp5 Juta di Surabaya
2. BI akan Perkuat Sinergi
Sebagai regulator, Bank Indonesia akan terus memperkuat sinergi khususnya dengan ASPI dan pelaku industri agar mampu mewujudkan tujuan sistem pembayaran nasional yang efisien, aman, andal, dan senantiasa mengutamakan kepentingan nasional.
Masyarakat juga dapat berpartisipasi untuk senantiasa bersama-sama mengawal dan mengikuti tahapan implementasi agar dapat berjalan lancar dan mencapai tujuan memperkuat keamanan dalam bertransaksi nontunai, khususnya transaksi nontunai menggunakan kartu ATM dan atau kartu debit.