Adapun, ketentuan ini merujuk pada Lampiran II Keputusan Direksi Bursa No. Kep-00183/BEI/12-2018 tentang Perubahan Peraturan Nomor I-A, yang telah diberlakukan sejak tahun 2018.
Dia melanjutkan, pengaturan harga PMTHMETD juga telah mengacu best practices di bursa-bursa global, dimana penetapan minimal harga pelaksanaan diberikan diskon dari harga pasar. Regulator di UK, Hong Kong, Singapore dan Malaysia mengatur discount antara 5 persen sampai dengan 20 persen.
"Bursa dalam menyusun peraturan, tidak hanya mempertimbangkan kepentingan Perusahaan Tercatat, namun juga mempertimbangkan perlindungan investor," ucapnya.
(Fakhri Rezy)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.