JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan bahwa pemerintah sedang menggodok kebijakan bantuan tunai selama 6 bulan bagi pekerja yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK).
Bantuan tunai itu merupakan salah satu manfaat yang bisa diterima korban PHK dari program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Melalui program tersebut, para korban PHK bisa mendapatkan gaji 45% dari upahnya selama 3 bulan pertama setelah menjadi peserta JKP. Kemudian, di 3 bulan berikutnya mereka akan menerima 25% dari upahnya.
"Uang tunai 45% dari upah untuk 3 bulan pertama, 25% dari upah untuk 3 bulan berikutnya, dan ini diberikan paling lama 6 bulan," ujar Ida dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI dan Dirut BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta, Rabu (7/4/2021).
Baca Juga: Mengintip BLT Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Adapun syarat yang harus dipenuhi adalah peserta belum berusia 54 tahun. Selain itu, di perusahaan sebelumnya, harus berkapasitas sebagai pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Di luar itu, tentu tidak memenuhi syarat kepesertaan.
"Belum berusia 54 tahun. Mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha baik kapasitasnya itu PKWT maupun PKWTT," tambah Ida.