Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Lewat Surat Edaran, PNS Dilarang Mudik Lebaran Tahun Ini

Dita Angga R , Jurnalis-Kamis, 08 April 2021 |06:15 WIB
Lewat Surat Edaran, PNS Dilarang Mudik Lebaran Tahun Ini
Mudik (Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Surat Edaran No.8/2021 dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Di dalam SE berisi terkait larangan pegawai aparatur sipil negara (ASN) mudik dan mengajukan cuti.

Untuk larangan mudik diberlakukan mulai tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021

“Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik pada periode 6 Mei sampai 17 Mei 2021,” demikian bunyi ketentuan poin pertama dalam SE.

Namun larangan ini dikecualikan bagi ASN yang melakukan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang bersifat penting dengan terlebih dahulu mendapatkan surat tugas yang ditandatangani oleh minimal pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II) atau kepala kantor satuan kerja.Selain itu larangan juga dikecualikan bagi ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) di lingkungan instansinya.

Lebih lanjut dalam edarannya itu juga melarang PNS cuti pada periode 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

Baca selengkapnya: Tegas! PNS Dilarang Mudik dan Cuti Lebaran Tahun Ini

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement