Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Maskapai Dilarang Beroperasi Saat Mudik, Kecuali Penerbangan Ini

Giri Hartomo , Jurnalis-Sabtu, 10 April 2021 |05:31 WIB
Maskapai Dilarang Beroperasi Saat Mudik, Kecuali Penerbangan Ini
Bandara (Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Perhubungan resmi melarang seluruh moda transportasi termasuk udara untuk beroperasi dalam periode 6-17 Mei 2021. Kebijakan ini diresmikan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 13 tahun 2021 tentang larangan mudik lebaran.

Selain itu juga mengacu pada Edaran (SE) Gugus Tugas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.

Pelarangan ini berlaku pada angkutan udara niaga dan bukan niaga. Berikut penerbangan yang dikecualikan dari larangan sementara adalah

1. Penerbangan yang mengangkut pimpinan lembaga tinggi negara RI dan tamu kenegaraan.

2 Operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia.

3. Operasional penerbangan khusus repatriasi (repatriasi flight) yang melakukan pemulangan warga negara indonesia maupun warga negara asing.

4. Operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat.

5. angkutan kargo, serta operasional angkutan udara perintis. Dan terakhir adalah operasional lainnya dengan seizin dari Ditjen Perhubungan Udara.

Baca selengkapnya: Catat! Maskapai Dilarang Angkut Penumpang Selama 6-17 Mei 2021

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement