Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jam Kerja PNS Berkurang Selama Ramadhan, Pulang Lebih Cepat

Fariza Rizky Ananda , Jurnalis-Sabtu, 10 April 2021 |03:29 WIB
Jam Kerja PNS Berkurang Selama Ramadhan, Pulang Lebih Cepat
PNS (Foto: Koran Sindo)
A
A
A

JAKARTA - Jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) dipastikan akan berkurang selama bulan Ramadhan, berdasarkan Surat Edaran (SE) No.9/2021 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1442 Hijriah Bagi Pegawai ASN.

Dalam surat edaran tersebut, jam kerja bagi PNS dipastikan berkurang pada bulan Ramadhan. Dimana disebutkan dalam edaran itu jam kerja efektif bagi instansi pusat maupun daerah minimal 32,5 jam per minggu.

Berikut rincian jam kerja PNS di bulan Ramadhan berdasarkan edaran yang diteken Tjahjo hari ini.

1. Jam kerja instansi yang memberlakukan lima hari kerja

a. Hari Senin-Kamis: Pukul 08.00-15.00. Sedangkan waktu istirahat hanya setengah jam yakni pukul 12.00-12.30.

b. Hari Jumat pukul 08.00-15.30. Sedangkan waktu istirahat selama satu jam yakni pukul 11.30-12.30

2. Jam kerja instansi Pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja,

a. Hari Senin -Kamis, dan Sabtu: Pukul 08.00-14.00. Sedangkan waktu istirahat hanya setengah jam yakni pukul 12.00-12.30.

b. Hari Jumat mulai dari jam 08.00 sampai 14.30. Sedangkan waktu istirahat selama satu jam yakni pukul 11.30-12.30

Baca selengkapnya: Jam Kerja PNS Selama Ramadhan, Masuk Jam 8 Pagi dan Pulang 3 Sore

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement