JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pemalsuan izin usaha yang mengatasnamakan OJK dalam surat PENG-3/MS.312/2021. Masyarakat pun diimbau waspada terhadap perusahaan-perusahaan yang telah memalsukan izin tersebut.
Salah satu nama perusahaan yang terdapat dalam daftar tersebut yakni Pintu Investasi/PT Dana Syariah Indonesia/ Pintu Crypto Investasi. Perusahaan ini terindikasi melakukan pemalsuan perizinan usaha atau pendaftaran dengan mengatasnamakan OJK.
CEO dan Founder PT Pintu Kemana Saja Jeth Soetoyo menyatakan bahwa perusahaan yang terdapat pada daftar tersebut yaitu Pintu Investasi/PT Dana Syariah Indonesia/ Pintu Crypto Investasi, bukan merupakan perusahaannya. Di mana PT Pintu Kemana Saja (Pintu) telah resmi terdaftar oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dengan No. 003/BAPPEBTI/CP-AK/02/2020, Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, sebagai salah satu pedagang aset kripto resmi di Indonesia dan telah terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia dengan Nomor No. 02093/DJAI.PSE/12/2019.
"Adapun PT Pintu Kemana Saja tidak pernah melakukan pemalsuan izin usaha yang mengatasnamakan OJK. Jadi kami dan tidak memiliki hubungan afiliasi apapun dengan perusahaan kami. bukan merupakan perusahaan kami dan tidak memiliki hubungan apapun," terangnnya, Minggu (11/4/2021).
Baca Juga:Â OJK Berikan Izin 4 Fintech, Ini Daftarnya
Oleh karena itu, dirinya menghimbau masyarakat untuk selalu waspada atas investasi bodong dan menganjurkan agar melakukan riset atas izin atau lisensi platform yang digunakan sebelum berinvestasi. Pasalnya, saat ini banyak sekali ditemukan modus pemalsuan produk oleh platform-platform investasi tidak berizin dengan niat untuk melakukan penipuan.
“Kami mengapresiasi tindakan tegas dari Otoritas Jasa Keuangan terkait kasus ini. Adanya oknum yang melakukan pemalsuan izin dengan mengatasnamakan OJK dan juga menyerupai nama perusahan kami tentunya sangat meresahkan. Dengan demikian, kami mohon agar masyarakat terus waspada guna menghindari kerugian dari tindak penipuan serupa," ujarnya.
Baca Juga:Â Ketua OJK Sebut Orang RI Bisa Ngutang di Pinjol Sehari 20 Kali, Ditagih Langsung Ribut
Berikut daftar perusahaan yang memalsukan izin:
1. Adiputra Investasion. Pemalsuan Izin Usaha Perusahaan Pialang Asuransi
2. Rendieka Investasion/Rendieka Investation, Pemalsuan Izin Usaha Perusahaan Pialang Asuransi
3. Arvirto Ariezki A/Sahabat Investing/ Adiferdiansyah Investment, Pemalsuan Izin Usaha Perusahaan Pialang Asuransi
4. PartyZoo, Pemalsuan Izin Produk Investasi/Asuransi
5. Pintu Investasi/PT Dana Syariah Indonesia/ Pintu Crypto Investasi, Pemalsuan Izin Usaha Investasi Trading/ Investasi Dana.