JAKARTA - Pelaku usaha mengajukan keberatan atas kebijakan PT Pelindo II (Persero) atau IPC menaikkan sejumlah pos tarif di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Logistik dan Pengelolaan Rantai Pasokan Rico Rustombi mengatakan, pengenaan tarif baru untuk biaya penumpukan (storage) dan biaya pengangkatan kontainer ke truk (lift-on) dinilai tidak sejalan dengan upaya pemerintah untuk menekan biaya logistik.
Baca Juga: Tarif Petikemas di Tanjung Priok Naik Besok, Ini Rinciannya
Selain itu, langkah tersebut dipandang kontraproduktif terhadap program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang dilakukan Pemerintah.
"Namun, dengan kenaikan sejumlah pos tarif hingga 39% dibandingkan tarif lama, ini akan berdampak langsung pada peningkatan biaya logistik," ujarnya dalam siaran pers, Rabu (14/4/2021).
Dia menuturkan, perubahan skema tarif di pelabuhan tidak hanya berdampak pada sektor logistik, tapi juga pada sektor industri, kegiatan ekspor-impor hingga konsumen.
"Kenaikan biaya tersebut dapat berdampak pada peningkatan biaya bahan baku industri, peningkatan harga jual barang jadi, dan penurunan daya saing industri nasional secara umum," jelas Rico.