Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sri Mulyani Incar Pajak dari Pengelolaan Aset Negara Rp4,13 Triliun

Rina Anggraeni , Jurnalis-Jum'at, 16 April 2021 |15:43 WIB
Sri Mulyani Incar Pajak dari Pengelolaan Aset Negara Rp4,13 Triliun
Pengelolaan Barang Milik Negara. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Bentuk pemanfaatan yang dapat dilakukan terhadap BMN yakni sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan (KSP), Bangun Guna Serah/Bangun Serah Guna (BGS/BSG), kerja sama penyediaan infrastruktur (KSPI), Kerja Sama Terbatas untuk Penyediaan Infrastruktur (Ketupi).

"Masing-masing bentuk pemanfaatan memiliki ketentuan sesuai PP 28 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara," tandasnya.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement