JAKARTA – PT Gudang Garam Tbk melayangkan gugatan pada perusahaan sejenis, yakni Gudang Baru. Gugatan tersebut didaftarkan Gudang Garam di PN Surabaya.
Gugatan dengan nomor 3/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Sby diajukan kepada seorang bernama Ali Khosin sebagai pemilik Gudang Baru pada Senin (22/3) lalu.
Diketahui, Gudang Garam tidak terima terdapat rokok yang memakai merek dan lukisan mirip dengan milik Gudang Garam.
Baca Juga:Â Gudang Garam, Produsen Rokok Milik Susilo Wonowidjojo Tergerus Labanya 29%
Merek dan lukisan yang dimaksud telah didaftarkan Gudang Garam dengan nomor IDM000381985, IDM000381705, IDM000491292, IDM000491291, IDM000528993, IDM000528994, dan IDM000528995, Gudang Baru Origin plus lukisan No. IDM000661350 dan IDM000661355, serta merek Gedung Baru plus lukisan No. IDM000528996.
Selain itu, Gudang Garam juga meminta pengadilan memerintahkan Kemenkumham (Tergugat II) mencoret pendaftaran sejumlah merek dari daftar umum merek di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Baca Juga:Â Megaproyek Gudang Garam di Kediri, dari Bandara hingga Jalan Tol
Kemudian, Kemenkumham diminta menolak berbagai permohonan pendaftaran merek. Merek-merek tersebut yaitu, Gudang Baru, Gudang Baru Origin, dan Gedung Baru yang diajukan permohonannya oleh Gudang Baru beserta perusahaan-perusahaan dan afiliasinya.