Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pembayaran THR, Menaker Beri Pelonggaran hingga H-1 Lebaran

Michelle Natalia , Jurnalis-Senin, 19 April 2021 |16:41 WIB
Pembayaran THR, Menaker Beri Pelonggaran hingga H-1 Lebaran
Menaker Beri Kelonggaran Pembayaran THR. (Foto: Okezone.com/Kemnaker)
A
A
A

"Bagi pengusaha yang melakukan pelanggaran pelaksanaan THR keagamaan 2021, saya minta para gubernur, bupati, dan walikota agar tidak segan-segan menjatuhkan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Ida.

Sebagai informasi, Menaker Ida telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang mewajibkan pengusaha untuk memberikan THR keagamaan secara penuh kepada para pekerjanya maksimal H-7 Lebaran.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement