Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pembayaran THR, Menaker Beri Pelonggaran hingga H-1 Lebaran

Michelle Natalia , Jurnalis-Senin, 19 April 2021 |16:41 WIB
Pembayaran THR, Menaker Beri Pelonggaran hingga H-1 Lebaran
Menaker Beri Kelonggaran Pembayaran THR. (Foto: Okezone.com/Kemnaker)
A
A
A

"Bagi pengusaha yang melakukan pelanggaran pelaksanaan THR keagamaan 2021, saya minta para gubernur, bupati, dan walikota agar tidak segan-segan menjatuhkan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Ida.

Sebagai informasi, Menaker Ida telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang mewajibkan pengusaha untuk memberikan THR keagamaan secara penuh kepada para pekerjanya maksimal H-7 Lebaran.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement