Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pembayaran THR, Menaker Beri Pelonggaran hingga H-1 Lebaran

Michelle Natalia , Jurnalis-Senin, 19 April 2021 |16:41 WIB
Pembayaran THR, Menaker Beri Pelonggaran hingga H-1 Lebaran
Menaker Beri Kelonggaran Pembayaran THR. (Foto: Okezone.com/Kemnaker)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan pengusaha wajib membayar THR secara penuh kepada para pekerjaatau buruh maksimal H-7 Hari Raya Idul Fitri 2021.

Meski demikian, pemerintah memberi kelonggaran bagi perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19 yang tidak bisa membayar THR sesuai waktu yang ditentukan di atas.

 Baca Juga: THR Tak Dicicil, Pengusaha Janji Bayar Penuh

"Bisa diberikan kelonggaran maksimal H-1 Lebaran dengan catatan, pengusaha wajib melakukan dialog dengan pekerja untuk mencapai kesepakatan berdasarkan laporan keuangan yang transparan dan dilaporkan secara tertulis kepada dinas ketenagakerjaan setempat sebelum H-7 Lebaran," ujar Ida dalam peluncuran Posko THR 2021 di Jakarta, Senin (19/4/2021).

Dia mengatakan bahwa Posko THR 2021 yang diluncurkan ini tidak hanya dibangun di pusat, tetapi juga di provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh Indonesia.

Baca Juga: 7 Fakta Aturan THR Tak Dicicil, Buruh Sebut Kondisi Perusahaan Sudah Membaik

Pendirian Posko ini dilakukan agar pelaksanaan koordinasi dan pengawasan penyaluran THR kepada pekerja/buruh menjadi lebih efektif.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement