Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

THR Pekerja Dibayar Penuh dan Paling Lambat H-7 Lebaran

Dita Angga R , Jurnalis-Senin, 19 April 2021 |16:53 WIB
THR Pekerja Dibayar Penuh dan Paling Lambat H-7 Lebaran
Rupiah (Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa pembayaran tunjangan hari raya (THR) menjadi salah satu pengungkit ekonomi. Dia mengatakan agar THR dibayar penuh dan paling lambat dibayarkan seminggu sebelum lebaran.

“Nah sedangkan untuk pengungkit ekonomi, THR untuk pekerja sudah ada SE Menaker No. M/6/HK.04/IV/2021 dibayar secara penuh dan paling lama dibayarkan H-7,” katanya dalam keterangan persnya, Senin (19/4/2021).

 Baca juga: Pembayaran THR, Menaker Beri Pelonggaran hingga H-1 Lebaran

Dia mengatakan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) akan membentuk posko THR untuk melakukan pengawasan.

“Kemenaker akan membuat posko THR untuk memonitor,” ujarnya.

 Baca juga: Siap-Siap, THR PNS Bakal Cair H-10 Lebaran

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga mendorong agar swasta membayarkan tunjangan hari raya (THR) bagi karyawannya. Hal ini disampaikan Jokowi di akun Instagramnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement