Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tekan Serbuan Impor, Penggunaan Produk Logam SNI Digencarkan

Ferdi Rantung , Jurnalis-Selasa, 20 April 2021 |22:08 WIB
Tekan Serbuan Impor, Penggunaan Produk Logam SNI Digencarkan
Pelabuhan (Foto: Ilustrasi Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Perindustrian mendorong produk logam bersertifikat standar nasional Indonesia (SNI). Hal ini dilakukan untuk mencegah serbuan impor masuk ke tanah air

"Tercatat industri logam dasar tumbuh 11,46 persen dengan meningkatnya permintaan luar negeri. Oleh karenanya, pemerintah bertekad untuk terus melindungi industri dalam negeri dari serbuan produk impor," kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita lewat keterangan resmi diterima di Jakarta, Selasa (20/4/2021).

Baca Juga: Wow! Impor RI Maret Tembus USD16,7 Miliar, Naik 25%

Menperin menyatakan diperlukan instrumen yang mampu memacu daya saing produk nasional sekaligus menjaga kesehatan serta keselamatan konsumen dan lingkungan, termasuk di sektor industri logam.

"Dengan tetap mengedepankan azas fairness dalam perdagangan internasional, implementasi SNI wajib bertujuan untuk meningkatkan akses pasar luar negeri dan menekan laju impor," terangnya.

Baca Juga: Ekspor Indonesia Capai USD18,35 Miliar di Maret 2021, Meroket 30%!

Penerapan instrumen berupa pemberlakuan SNI secara wajib, fokus utamanya adalah untuk produk-produk yang berkaitan dengan keamanan, kesehatan, keselamatan, dan lingkungan (K3L).

"Dalam rangka mendorong industri logam nasional yang berdaya saing tinggi, perlu diciptakan iklim usaha yang kondusif dan kompetitif guna mendongkrak utilisasi serta kemampuan inovatif pada sektor tersebut," tegasnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement