Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tekan Serbuan Impor, Penggunaan Produk Logam SNI Digencarkan

Ferdi Rantung , Jurnalis-Selasa, 20 April 2021 |22:08 WIB
Tekan Serbuan Impor, Penggunaan Produk Logam SNI Digencarkan
Pelabuhan (Foto: Ilustrasi Shutterstock)
A
A
A

Sementara itu, Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin Doddy Rahadi menyampaikan nilai impor untuk HS produk SNI wajib pada 2020 sebesar Rp102 triliun, menurun dibandingkan 2019 sebesar Rp133 triliun.

"Meskipun nilai impornya menurun, saat ini terdapat 147 kode HS yang tersebar pada 28 SNI wajib sektor logam," ujarnya.

Untuk itu, diperlukan perhatian serius dari seluruh pemangku kepentingan terkait dalam mendukung pertumbuhan industri baja nasional.

"Sehingga, tidak ada celah lagi membanjirnya produk-produk impor yang tidak berkualitas ke pasar dalam negeri," kata Doddy

Lebih lanjut, penerapan SNI wajib pada produk logam juga bertujuan untuk merealisasikan target substitusi impor sebesar 35 persen pada 2022.

"Pembatasan impor terutama untuk produk yang sudah dapat diproduksi oleh industri dalam negeri perlu diperkuat," imbuhnya.

Kemenperin menargetkan sektor industri logam dasar dapat tumbuh sebesar 3,54 persen pada 2021. Hal ini menunjukkan industri baja merupakan sektor high resilience yang mampu bertahan di tengah pandemi COVID-19 dan siap untuk kembali meningkatkan kemampuan dan performanya pada tahun ini.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement