Pemotongan jalur distribusi bisa merugikan beberapa pihak. Contohnya jika pergi ke pasar lalu membeli sayur langsung kepada petani yang datang membawa hasil taninya, berarti kita memotong jalur distribusi petani dan merugikan pedagang kios walaupun kita bisa mendapat barang yang murah. Inilah yang dihindarkan oleh Nabi Muhammad.
Selain itu, menjadi perantara dengan maksud mendapat keuntungan dari transaksi dengan cara yang tidak baik juga tidak boleh. Menurut Nabi Muhammad, transaksi yang baik adalah yang di dalamnya tidak ada pihak yang dirugikan dan saling menguntungkan. Beliau bersabda, “Tidak boleh orang kota menjadi perantara niaga bagi orang desa. Biarkanlah orang memperoleh rezeki Allah satu dari yang lainnya” (HR Muslim, dari Jabir Ra).
Perantara yang dimaksud adalah tengkulak atau calo. Cara kerjanya dengan membeli hasil bumi pada saat belum matang. Dengan membeli barang tersebut, tengkulak bisa dapat harga yang murah dan bisa menjual kembali dengan harga yang tinggi saat sudah matang.
Nabi Muhammad menekankan bahwa proses distribusi harus sesuai dengan kesepakatan bersama dan tidak ada pihak yang dirugikan, baik dari pihak produsen, distributor, agen, penjual, dan konsumen.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)