Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pergi ke Luar Kota saat Mudik Dilarang, Wajib Punya Surat 'Sakti' Ini

Giri Hartomo , Jurnalis-Rabu, 21 April 2021 |09:35 WIB
Pergi ke Luar Kota saat Mudik Dilarang, Wajib Punya Surat 'Sakti' Ini
Mudik Dilarang. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Nantinya pemerintah dan petugas di lapangan akan melakikan pemeriksaan SIKM dan Surat Kesehatan kepada para penumpang. Pemeriksaan akan dilakukan di pintu kedatangan atau pos kontrol rest area maupun perbatasan kota besar. 
Pemerintah juga akan melakukan penyekatan di beberapa titik. Nantinya penyekatan di daerah aglomerasi di beberapa titik jalan tol maupun non tol akan dilakukan oleh pihak kepolisian hingga anggota TNI/Polri

Nantinya pemerintah dan petugas di lapangan akan melakikan pemeriksaan SIKM dan Surat Kesehatan kepada para penumpang. Pemeriksaan akan dilakukan di pintu kedatangan atau pos kontrol rest area maupun perbatasan kota besar. 

Pemerintah juga akan melakukan penyekatan di beberapa titik. Nantinya penyekatan di daerah aglomerasi di beberapa titik jalan tol maupun non tol akan dilakukan oleh pihak kepolisian hingga anggota TNI/Polri

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement