Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dicari Jasa Marga dan Polisi, Emak-Emak Naik Motor Masuk Tol Bakal Didenda Rp3 Juta

Giri Hartomo , Jurnalis-Rabu, 21 April 2021 |15:15 WIB
 Dicari Jasa Marga dan Polisi, Emak-Emak Naik Motor Masuk Tol Bakal Didenda Rp3 Juta
Ilustrasi Pengendara Motor (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - PT Jasa Marga (Persero) Tbk buka suara terkait kendaraan bermotor roda dua yang masuk jalan tol. Mengingat kejadian ini terekam dalam sebuah video dan viral di sosial media.

Manager Area PT Jasamarga Tollroad Operator (JMTO) wilayah Tol Dalam Kota & Prof. Dr. Ir. Soedijatmo Bismarck Purba mengatakan, pihaknya bersama dengan pihak kepolisian akan mencari pengendara sepeda motor yang viral tersebut. Oleh karena itu, perseroan melakukan identifikasi lokasi kejadian dan segera melakukan pengecekan ke lapangan.

Berdasarkan pengecekan, diketahui kendaraan bermotor roda dua tersebut masuk melalui Gerbang Tol (GT) Angke 1 Jalan Tol Dalam Kota, pada Selasa 20 April pada pukul 17.01 WIB. Dengan ini diharapkan bisa diketahui siapa pengendara tersebut dari nomor polisinya.

“Kami mengidentifikasi lokasi kejadian pengendara motor masuk tol, berdasarkan pengamatan, pengendara motor masuk melalui GT Angke 1. Kami segera melakukan pengecekan ke GT Angke 1 sesaat setelah mendapatkan informasi, dan saat ini kami bersama dengan pihak Kepolisian sedang melakukan penelusuran lebih lanjut melalui rekaman CCTV yang berada di gerbang tol, untuk mengetahui informasi nomor polisi dan pengendara motor tersebut," ujarnya dalam keteranganya, Rabu (21/4/2021).

Baca Juga: Viral Emak-Emak Naik Motor Masuk Tol, Warganet: Yang Penting Bayar 

Bismarck juga menambahkan pihaknya berkoordinasi dengan Kepolisian untuk penindakan jika terbukti pelanggaran tersebut dilakukan dengan sengaja berdasarkan bukti-bukti pendukung.

Terkait penindakan, Kepala Induk Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya AKP Bambang Krisnady mengatakan, jalan too hanya dikhususkan untuk pengendara kendaraan bermotor roda empat atau lebih. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005, Pasal 38 Ayat 1

“Jalan tol hanya diperuntukan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih,” ucapnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement