Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PNS Eselon I dan II Tak Dapat THR, Bisa Dimaklumi

Dita Angga R , Jurnalis-Jum'at, 23 April 2021 |12:15 WIB
   PNS Eselon I dan II Tak Dapat THR, Bisa Dimaklumi
THR PNS (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) angkat bicara mengenai pencairan THR PNS tahun ini. Pemerintah menyediakan anggaran THR PNS Rp30,6 triliun dan dibayarkan pada H-10 Lebaran.

Kendati demikian, mekanisme dan tata cara pembayaran THR PNS belum diumumkan pemerintah. Sebab masih menunggu tanda tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca Juga: Anggaran Rp30,6 Triliun, Semua PNS Dapat THR? 

Ketua Umum Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Zudan Arif Fakrullah meminta agar untuk PNS dengan golongan dan jabatan tertentu tetap diberikan THR. Misalnya saja pensiunan, pegawai golongan III, golongan II, dan golongan I wajib diberikan THR.

“Kalau eselon I, eselon II ya itu insyallah sudah berkecukupan gitu. Yang sangat membutuhkan diberikan. Guru, tenaga kesehatan yang banyak berjuang di covid ini untuk diutamakan. Kalau diberi semua alhamdulillah,” katanya di Jakarta, Jumat (23/4/2021).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement