Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Syarat Perjalanan Diperketat hingga 24 Mei, KAI Bilang Begini

Giri Hartomo , Jurnalis-Jum'at, 23 April 2021 |12:55 WIB
Syarat Perjalanan Diperketat hingga 24 Mei, KAI Bilang Begini
KAI (Foto: Okezone)
A
A
A

Sementara dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 27 Tahun 2021, hasil negatif pemeriksaan Genose diambil dalam kurun waktu maksimal sehari sebelum jadwal keberangkatan KA. Sedangkan untuk hasil negatif tes PCR atau Rapid Test Antigen, pengambilan sampelnya maksimal tiga hari sebelum jadwal keberangkatan KA.

“Saat ini KAI masih mengacu ke SE Kemenhub No 27 Tahun 2021. Jika sudah ada akan segera kami sampaikan penerapannya,” jelasnya.

Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, pihaknha akan melakukan perubahan pada SE yang mengatur tentang persyaratan perjalanan orang. Karena aturan maupun surat edaran yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan mengacu pada Satuan Tugas Covid-19.

“SE kami kan merujuk pada satgas. Kalau satgas mengubah ya berarti harus menyesuaikan,” ucapnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement